01
Oktober 2026 09:45 WIB
SOROT 75 Kali Dilihat

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Segera sisir pemangku kebijakan dalam kasus Tunjangan DPRD

Uus
Uus Pewarta
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Segera sisir pemangku kebijakan dalam kasus Tunjangan DPRD

KUNINGAN, Kontroversinews — Kasus tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Sejumlah pihak, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, hingga kini masih dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Pada Kamis (1/10/2026), Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) Kuningan mulai ikut menyoroti perkembangan kasus tersebut.

Ketua Barak, Nana Rusdiana, S.IP., mengapresiasi langkah Kejari Kuningan yang dinilai masih terus menggali keterangan dari pihak eksekutif maupun legislatif.

Namun, FKGOL berharap Kejari Kuningan segera memanggil para pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan terkait tunjangan DPRD.

“FKGOL mengapresiasi Kejari Kuningan yang masih terus menggali keterangan dari pihak eksekutif dan legislatif. Namun, kami berharap para pemangku kebijakan segera dipanggil agar persoalan ini menjadi terang,” tutur Nana.

Menurut FKGOL, persoalan tunjangan DPRD tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek regulasi yang menjadi dasar pencairannya. Nana menyebut, berdasarkan pemahaman FKGOL, pemberian tunjangan DPRD harus memiliki dasar regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Bupati (Perbup).

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa selama hampir tujuh tahun di Kuningan tidak ada Perbup yang menjadi dasar, sementara pada 2026 Perbup tersebut baru disahkan,” ujarnya.

Nana juga menyoroti besarnya anggaran tunjangan DPRD yang, menurut FKGOL, jika dihitung selama sekitar tujuh tahun dapat mencapai nilai yang sangat besar.

Ia menegaskan, pembahasan anggaran tunjangan DPRD bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jadi bukan tiba-tiba ada. Tunjangan DPRD dibahas antara Banggar DPRD dan TAPD. Karena itu, kami berharap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perumusan dan penganggaran juga dimintai keterangan,” katanya.

FKGOL berharap Kejari Kuningan dapat memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Di antaranya TAPD, unsur pimpinan DPRD, serta anggota Banggar DPRD.

“Baik eksekutif maupun legislatif tentu memiliki peran dalam proses pembahasan dan penganggaran. Karena itu, kami berharap semuanya diperiksa secara menyeluruh agar persoalannya terang benderang,” ujar Nana.

Ia juga menyinggung adanya kemungkinan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam persoalan tersebut. Menurutnya, jika persoalan hanya berkaitan dengan kelalaian administratif, mekanisme TGR dapat menjadi bagian dari penyelesaian. Namun, FKGOL meminta aparat penegak hukum tetap menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

“Kami tidak mempersoalkan apabila nantinya ada mekanisme TGR sesuai ketentuan. Tetapi kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, tentu hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

FKGOL juga mengapresiasi Kejari Kuningan yang telah meminta keterangan sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRD, Kepala BPKAD, dan Bupati Kuningan.

“Terus gali keterangan agar persoalan ini cepat terang. Menurut kami, persoalan tunjangan DPRD ini harus diusut secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum pencairannya,” ucap Nana.

Ia menambahkan, pihak yang berwenang dalam penerbitan maupun pelaksanaan kebijakan anggaran harus berhati-hati dan memastikan seluruh keputusan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

“Jangan sampai ada pencairan anggaran tanpa dasar regulasi yang dipersyaratkan. Semua harus dipastikan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut FKGOL, proses pemeriksaan juga perlu mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran, termasuk TAPD, Banggar DPRD, dan unsur pimpinan DPRD.

“Ini berlangsung bukan hanya satu tahun, tetapi bertahun-tahun. Karena itu, kami meminta Kejari Kuningan tidak hanya memeriksa satu atau dua pihak, tetapi menelusuri seluruh prosesnya secara utuh,” ujarnya.

Nana menilai kasus tunjangan DPRD tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Kuningan. Karena itu, FKGOL berharap Kejari Kuningan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“FKGOL dan masyarakat Kuningan mendukung Kejari Kuningan untuk menuntaskan persoalan ini sesuai ketentuan hukum. Kalau memang ditemukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, FKGOL siap memberikan dukungan kepada Kejari Kuningan sepanjang proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional.

“Kami siap mendukung Kejari Kuningan apabila diperlukan, agar kasus ini dapat diungkap secara terang dan tuntas,” ujarnya.

FKGOL berharap pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang telah dilakukan dapat menjadi bagian dari upaya mengurai proses penganggaran dan pencairan tunjangan DPRD selama ini.

“Mari kita dukung Kejari Kuningan agar kasus ini dapat dituntaskan. Kalau ditemukan adanya kerugian negara, tentu harus ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum, termasuk mengenai pengembalian kerugian negara,” tutur Nana.

Terkait dugaan adanya unsur kesengajaan, FKGOL meminta agar hal tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau ada dugaan kesengajaan, buktikan melalui proses hukum. Jangan sampai hanya berhenti pada persoalan administratif apabila memang ditemukan bukti adanya perbuatan pidana,” katanya.

Menurut FKGOL, keberadaan regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan harus menjadi salah satu hal yang diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada ketentuan yang mensyaratkan Perbup, maka harus dilihat bagaimana prosesnya selama ini, siapa yang mengetahui, siapa yang membahas, siapa yang menyetujui, dan siapa yang melaksanakan. Semua harus berdasarkan bukti,” ujar Nana.

FKGOL pun meminta Kejari Kuningan menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan kewenangan penegakan hukum yang dimilikinya.

“FKGOL dan masyarakat Kuningan menunggu hasil kerja Kejari Kuningan dalam mengungkap persoalan tunjangan DPRD ini secara transparan dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!