SUBANG,
| Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan keras ilegal yang hingga kini dinilai belum tertangani secara maksimal. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah bangunan bekas gudang tua di kawasan Jalan Purwadadi yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras tanpa resep dokter.
Informasi yang dihimpun tim awak media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena lingkungan mereka disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
"Takut anak-anak ikut terpengaruh, tapi kami juga bingung harus mengadu ke mana," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, muncul nama berinisial ARA yang disebut-sebut terkait dengan dugaan aktivitas tersebut. Selain itu, seorang koordinator lapangan dikabarkan dikenal dengan panggilan Faham. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya proses hukum resmi.
Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama itu belum juga tersentuh penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka peredaran obat keras ilegal jelas menjadi ancaman serius bagi lingkungan sosial dan masa depan generasi muda. Selain berpotensi merusak kesehatan, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan masyarakat.
Karena itu, Satres Narkoba Polres Subang bersama pihak terkait didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Aparat diharapkan mampu menunjukkan langkah nyata dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, bukan sekadar menunggu persoalan menjadi viral di media sosial.
Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran obat keras ilegal.
Meski demikian, seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan harus dianggap belum bersalah sampai adanya pembuktian resmi melalui proses penyelidikan dan hukum yang berlaku. ***