SUBANG,
| Kabupaten Subang saat ini seolah berada dalam kondisi darurat peredaran obat keras ilegal. Ironisnya, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter diduga berlangsung terang-terangan dan kian sulit dikendalikan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana aparat penegak hukum selama ini?
Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan, ditemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Modus operasinya terbilang nekat, berjalan di lokasi-lokasi tersembunyi namun diduga tetap berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Beberapa lokasi yang berhasil dihimpun antara lain:
-
Area Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, tepatnya di sekitar area pemakaman.
-
Jalan Rasa Sukamulya, Purwadadi, diduga berada di kawasan kebun rambutan.
-
Jalan Raya Purwadadi, tepat di belakang lapak penjualan durian.
-
Jalan Rasa Kalijati, Kecamatan Ciasem, tepat di belakang kawasan prostitusi.
Dari hasil penelusuran tersebut, muncul nama seseorang berinisial F alias Fauzi yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Yang membuat publik geram bukan hanya dugaan peredarannya, melainkan karena praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Jika benar demikian, sulit diterima akal sehat apabila aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut. Lokasinya ada, transaksi diduga berjalan, masyarakat resah, namun tindakan tegas belum juga terlihat nyata.
Kondisi ini perlahan memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pelaku yang diduga merusak generasi muda. Peredaran obat keras ilegal bukan persoalan sepele. Dampaknya nyata: generasi muda terancam, angka kriminalitas berpotensi meningkat, dan lingkungan sosial menjadi tidak kondusif.
Satres Narkoba Polres Subang bersama pihak terkait dituntut untuk tidak sekadar diam dan menunggu persoalan ini menjadi viral. Aparat harus membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh para pelaku peredaran obat keras ilegal yang diduga bebas beroperasi di berbagai sudut wilayah Subang.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Publik tentu berharap adanya langkah konkret, penyelidikan menyeluruh, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Namun demikian, seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan harus dianggap belum bersalah sampai adanya pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan resmi oleh aparat berwenang. ***