Kab. Cirebon, Kontroversinews | Pembangunan jalan di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari dana desa tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Jumat (27/3/2026).
Sejumlah warga mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas material maupun teknis pengerjaan di lapangan.
"Ini menggunakan uang rakyat, tapi hasilnya jauh dari harapan. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pengerjaannya," ujar salah satu warga.
Ironisnya, jalan yang baru dibangun itu disebut sudah mulai mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran proyek.
Warga pun mendesak pemerintah desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan dana pembangunan tersebut.
"Kami minta transparansi. Jangan sampai ada penyimpangan. Kalau perlu, aparat penegak hukum turun tangan untuk mengaudit," tegasnya.
Keluhan juga datang dari warga sekitar perumahan Gren Arafah. Aktivitas kendaraan proyek yang keluar masuk dinilai memperparah kerusakan jalan serta menimbulkan polusi debu yang mengganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Secara hukum, dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 72 terkait penggunaan Dana Desa secara efektif dan efisien.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang merugikan masyarakat. ***