ART Hamil di Luar Nikah, Bunuh dan Buang Bayi di Buang Sampah

oleh
oleh
Ilustrasi

Hanya dengan begitu, petugas klasifikasi sampah menemukan kantong plastik yang berisi mayat bayi pada Kamis (7/4/2022) pukul 7:00 malam. Karena saya terkejut menemukan mayat bayi, perwira tempat sampah meminta rekan-rekannya sehubungan dengan asal usul penemuan tas yang berisi mayat bayi.

“Kemudian salah satu saksi menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diambil/dibawanya dari rumah yang terletak di Gang Santri RT.12/04 Kelurahan Batu Ampar Kramatjati Jaktim,” kata AKP Biher.

Untuk tindakannya, pelaku RD melanggar Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal  341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *