Polres Luwu Timur pun mengusut kasus ini hingga kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial Y (22), Z (20), S (31), A (27), MC (21), dan A (23).
AKBP Silvester mengatakan para tersangka saat itu mengamuk sambil berteriak mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena COVID-19. Mereka menuding hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak rumah sakit tidak benar.
“Para tersangka tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil,” ujar AKBP Silvester.
Saat mengambil paksa jenazah, para tersangka merusak mobil dengan cara memukul kaca bagian samping hingga pecah, juga membuka paksa pintu belakang hingga mengakibatkan kerusakan. Jenazah diambil dari dalam peti, kemudian peti jenazah dibuang.