Pagu itu dialokasikan untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan. Kedua, APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp12.856.288.380 yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan. Kendati masih dalam program yang sama, pembangunan jamban yang bersumber dari DAK dan APBD berbeda.
Pada APBD, setiap jamban dianggarkan Rp13 juta yang terdiri dari bangunan jamban hingga saluran pembuangan dengan menggunakan bio tank. Sedangkan pada DAK, setiap jamban hanya dianggarkan sebesar Rp7 juta yang terdiri dari bangunan jamban tanpa atap.
“Jadi ini harus diperhatikan, kalau pakai APBD jambannya pakai atap, kalau DAK tidak pakai atap,” ucapnya.
“Jadi datanya sudah ada dan bukti kepemilikan tanahnya juga ada. Kemudian pembangunan swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunannya agar sesuai dengan yang dianggarkan,” tegasnya.***TONY