Bupati Samosir juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada ASN di lingkungan Pemkab Samosir yang menjadi pelaku atau pengelola judi tembak ikan ini.
Dari hasil interogasi bupati, di 4 lokasi tempat judi tersebut, para pengelola mengaku bahwa mesin judi tersebut adalah milik dari seorang yang juga berdomisili di Pangururan.
Dalam kesempatan Bupati Vandiko Gultom, juga meminta agar mendata seluruh pengelola serta mengamankan mesin judi tersebut, sebagai barang bukti yang kemudian diproses oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak mau marwah Pemerintah Kabupaten Samosir tercoreng karena maraknya lokasi perjudian yang berada di dekat perkantoran bupati, apalagi dituding menerima hasil. Ini sangat kami sayangkan, dan terlebih lagi judi ini merusak mental dan generasi masyarakat kita” ujarnya mengakhiri.(ps)