TANGERANG (Kontroversinews.com) – Imigrasi belum mewajibkan warga negara asing (WNA) membawa paspor vaksin dan sertifikat vaksinasi saat masuk ke Indonesia. Pasalnya kebijakan tersebut belum diterapkan di Indonesia.
“Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Sam Fernando di Bandara Soetta, Jumat (2/4/2021).
Fernando mengatakan, istilah paspor vaksin merujuk pada sertifikat vaksin. Paspor ini biasa digunakan sebagai pendamping paspor. “Paspor vaksin sebenarnya istilah yang merujuk pada sertifikat vaksinasi. Wujud dokumen ini beragam. Ada yang lembar sertifikat, kartu, dan bahkan belakangan ada negara yang menerbitkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital,” kata Sam.
Menurut dia, istilah paspor vaksin sendiri sudah mulai jamak digunakan di negara lain. Namun, di Indonesia, istilah ini belum digunakan.
“Paspor vaksin adalah istilah yang saat ini jamak digunakan negara-negara dunia. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia secara legal belum menggunakan istilah paspor vaksin untuk merujuk pada sertifikat vaksin,” kata Sam Fernando.
Sertifikasi vaksin, kata dia di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning.
“Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara,” katanya.***AS