Sengketa PT SND dan PT ICS terus berlanjut.

oleh

Kontroversinews.com, Ciamis – Kisruh sengketa pabrik pengelolaan serabut kelapa di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran antara PT SND dan PT ICS, terus berlanjut.

Tiga kontainer pengangkut cocopeat siap ekspor PT ICS, diberhentikan oleh kuasa hukum PT. SND.

Kuasa hukum PT SND Muhamad Ijudin Rahmat menegaskan, penghentian kontainer tersebut oleh aparat berwajib atas permintaan pihaknya, terkait gugatan di PN Ciamis. Dalam gugatan itu ungkap Ijudin, bukan hanya pabrik dan lahannya, namun juga lainnya.

“Terkait gugatan kami di pengadilan negeri Ciamis dan sudah kami sebutkan semua barang barang itu kami gugat dan memohonkan sita jaminan terkait semua barang PT ICS yang ada di dalam lokasi lahan hak sewa PT SND. Kami sudah bicara dengan kuasa hukum PT ICS mereka memahami proses dan prosedur hukumnya,”tegas Ijudin dalam keterangannya Kamis (30/1/2020).

Namun dirinya kaget, ketika mengetahui adanya surat dari kedutaan Korea Selatan yang seolah olah membela PT ICS tanpa mengetahui permasalahan.

Terkait hal itu, pihaknya menurut Ijudin mengadukan surat tersebut kepada Kementrian Hukum dan Ham.

” Sebab saya yakin hukum negara kita pasal 2 KUH Pidanamengatur bahwa ketentuan pidana berlaku bagi WNI juga WNA. Dan mereka semua harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,”tegasnya.

Ijudin menyayangkan hal tersebut. Sebagai perwakilan pemerintah Korea Selatan di Indonesia, harus belaku adil. Permasalahan yang dihadapi juga antara warga negara Korea Selatan.

“Kedutaan Korsel bersikap adil bukannya membela salah satu tanpa tahu duduk permaslahan. Jadi saya sebagai advokat berharap agar Kedutaan Korea Selatan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, agar para penegak hukum dapat memutuskan perkara dengan adil,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *