Site icon kontroversinews.com

Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Sumut menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). (Foto/Tribunmedan)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada lima orang diduga terlibat dalam kasus penggunaan alat rapid test Antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Kelima tersangka dijerat hukuman berat, sesuai dengan pasal yang ditetapkan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Kemudian Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Atas jeratan itu, kata Panca, kelima tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara. Ancaman pidana untuk pasal pada Undang-Undang Kesehatan memungkinkan para tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Mereka juga diancam dengan pidana denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang sudah ditetapkan Polisi dalam kasus itu adalah PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). Mereka memiliki peran masing-masing.

Mengutip dari Okezone, tersangka PM adalah Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium dan otak pelaku yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.

Sementara SR adalah kurir yang membawa cutton buds swab antigen bekas bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu juga yang membawa alat yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

Sedangkan DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas bekas menjadi seolah-olah baru.

Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu berperan yang melaporkan hasil swab ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.

Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu. ***AS

 

Exit mobile version