JEMBRANA (Kontroversinews.com) – Polisi membongkar prostitusi online di Bali yang melibatkan muncikari asal Bekasi, Jawa Barat. Salah satu perempuan yang dipaksa melayani pelanggan kabur dari hotel dan melapor ke polisi.
“Kasus ini terungkap bermula dari korban yang datang ke polsek dengan menangis dan menyampaikan kalau dia melarikan diri dari satu tempat,” ujar Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra dalam konferensi pers di Jembrana, Rabu (16/6/2021).
Korban melapor ke Polsek Jembrana. Dia kemudian bercerita alasan dirinya kabur dari hotel karena tidak kuat dipaksa bekerja menjadi pekerja seks komersil (PSK). “Yang bersangkutan menyampaikan dipaksa kerja melayani tamu. Karena tidak senang dipaksa akhirnya melarikan diri,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari korban, unit reskrim Polsek Negara kemudian mendatangi lokasi hotel tempat korban dipaksa menjadi PSK. Dari lokasi tersebut ternyata ada tiga perempuan lain yang juga dipekerjakan sebagai PSK seperti korban. Bahkan satu orang diketahui sedang melayani tamu yang datang. “Satu sedang melayani tamu,” ujarnya.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Negara. Berdasarkan keterangan ketiganya, mereka dipekerjakan oleh muncikari inisial PM (28) yang juga ikut diamankan.
Dari keterangan PM, dia menjajakan para korban melalui aplikasi MiChat seharga Rp200.000-400.000 untuk sekali kencan. Dari transaksi itu, PM mendapat bagian Rp50.000.
Ternyata, prakstik prostitusi online ini dilakukan PM bukan hanya di Jembrana saja. Dia mengaku sudah berkeliling menjajakan korban di Denpasar dan Buleleng.
Mengutip dari iNews.id, atas kasus tersebut, PM bakan dijerrat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi.***AS