Site icon kontroversinews.com

Polres Majalengka Lakukan Tindak Pidana Bagi 5 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes

polres Majalengka saat lakukakn Tindak Pidana Ringan untuk pengusaha yang langgar PPKM darurat.

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Antisipasi penyebaran Covid -19 Polres Majalengka Bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan terkait guna memperkuat PPKM Mikro Darurat dihari ke empat menggelar Kegiatan Operasi Yustisi secara mobile dalam rangka peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pencegahan Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Jum’at (9/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan hari ke empat Ops yustisi ini ada 5 orang pelaku pemilik usaha dari Pertokoan yakni Swalayan, Tempat Makan, PT Adhimix, dan dua Toko Mas di sekitar lokasi Pasar Kadipaten.

Dari masing masing pelanggar Prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat.

Melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Tambah Kasat Reskrim AKP Siswo mengatakan yang melanggar Prokes dari masing masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda bervariasi hingga 1.5juta Rupiah. tegas Kasat Reskrim. (Rico)

Exit mobile version