“Ini yang kami anggap sudah merupakan perlawanan terhadap hukum. Oleh sebab itu kami laporkan kasus ini ke Mapolda Babel,” ucapnya.
Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat kepolisian. Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan kemudian menengahi keduanya yang masing-masing kubu diwakili kuasa hukumnya. Kapolres meminta kedua kubu yakni PT SMP dan PT BCM untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sama-sama punya surat dan sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Di situ nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang sah,” kata Indra.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu koordinasi antara pihak terkait, baik dengan pemerintah daerah maupun BPN,” ujarnya.
Tony