Cirebon | Kontroversinews- Pada pertemuan hari ini Rabu (19/2) di ruang rapat dinas PUPR Kota Cirebon jalan terusan pemuda komplek perkantoran, rapat persoalan pengembang Perumahan Dua Mata Residence Ahirnya terus berjalan. Acara rapat di hadiri langsung owner pengembang Perum Dua Mata Residence beserta staf dan anaknya yang mengelola Perum tersebut, hadir pemilik lahan yang dipermasalahkan , Subekti kemudian dari Dinas Budparpora kota Cirebon, kabid beserta stafnya, Lurah Karya Mulya Tarmad , Camat Kesambi Subrata , dari Sat Pol PP dari PUPR kota Cirebon sendiri datang bagian kabid. Trantib dan kabid Gak sakdal , di Sat Pol PP hadir dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin Kabid. Tata ruang dan Pertanahan. Ario Purwadianto, SE. MM . Nampak juga ada dari DPMPTSP (dinas Perijinan) ibu Yoyoh , dari Polres Ciko M. Ibad yang pertemuan tersebut awal setelah dibuka oleh Kabid Tata ruang dan Pertanahan , Ario Purwadianto, SE.MM sambil menunjukkan di layar slide dari proyektor tersambung dari Laptop operator dari Dinas PUPR , Site plan Lokasi pengembangan Perumahan Dua Mata Residence dan tambahan area perumahan tersebut selama aktivitas dilakukan , banyak terdapat Pelanggaran , ” tutur Ario , dari. Pengembang ini belum kantongi Ijin yg resmi di keluarkan rekommendid dari Dinas terkait, juga belum sampai ke DPM PTSP , dan yang perijinan lainnya belum di urus, pengembang sudah lakukan aktivitas , selama dalam pembangunnannya juga tidak memperhatikan/ tidak mengindahkan peraturan yang didasarkan ini.
Juga dalam pelaksanaannya batas sepadan dengan batas kali ini salahi aturan pas banget dekat bibir kali harusnya mundur 3 meter. Ini malah bangun pembatas di atas dari pondasi yang dibuat Dinas PUPR dan dimana ini diatasnya pula ada Fasum berdiri yakni ada mushollah dibuat, , dan parahnya pengembang ini melanggar batas batas yang ditentukan , seperti dalam gambar ini juga saat membuang material tanah dan pepohonan bambu lainnya di buang sepanjang bantaran kali dibawahnya, otomatis aliran kali yang tadinya besar jadi kecil menyempit dan aliran air tersumbat akibatkan banjir disekitar Rw.05, .03 , 04, 09 sini , serta urugan tanahnya ini yang di duga merusak satu situs Sultan Matang Aji, hingga ini jadi polemik, untuk itu diminta pengembang menghentikan semua aktivitas disana sementara waktu.
Sedang dari Pihak pengembang dimana ownernya yang bicara disaksikan Direktur Utama dari Pengembang dan juga pemilik lahan Subekti dan didengar lainnya yang hadir di forum, dijelaskan bahwa awal pengembang perumahan dua mata Residence ini adalah seluas kurang lebih 12.233 meter seperti di tayangkan ini namun sewaktu ini berjalan. Ada penawaran dari Pak Bekti ini yang warna merah kalo kami lahan yang kuning . Lahannya ini mau di jual , kami tertarik membelinya selama ini kami upaya pembersihan itu kami akui pengurugan pemerataan itu berlangsung begitu disingkirkan ke bawah hingga mengenai situs itu, saya awal pikir itu hanya tempat semacam untuk pertapaan , bersemedi. Karena disana itu ada kembang, dupa dan sesajen. Nah kami ratakan dan kami mohon maaf jika urugan tanah ini juga batang pohon dan bambu. jatuh ke bantaran kali hingga kali jadi dangkal dan menyempit , persoalan tadi dikemukakan katanya pengembang belum kantongi ijin serta urus IMB nya , saya telah di tembuh dah lama ada sekitar setahun setengah , bapak ini yang urusnya. Tapi , ko belum jadi jadi jlimed ngurusnya katanya, harus begini harus begitu ahirnya daripada kami menunggu lama , sambil berjalan itu kami lakukan bangun satu satu rumah Dua Mata Residence.” Akunya.
Tambahan melihat tadi yang di tayangkan atas kesalahan kami akan kami perbaiki, batas ini yang jebol itu tanah nya terkena guyuran hujan hingga ke bantaran kali, ungkap pengembang yang terkesan bela diri dari kenyataan yang ada.
Sayang , kelanjutan pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Wartawan di usir suruh keluar , oleh Kabid Tata ruang dan pertanahan, Ario menyuruh staffnya , tuk mengeluarkan Wartawan dari ruangan, karena tidak di bolehkan memvideo apa yang dibicarakan selanjutnya hingga wartawan media ini tak mengetahui dealnya seperti apa disepakati.
Intinya dari semuanya ini ada kesalahan , kelalaian dan pembiaran , kurangnya pengawasan , dan rumitnya perijinan ini di proses lama lamain , serta sanksi tegas jadi pelanggar pun sikapi ini dengan santai, di kota Cirebon ini banyaknya pelanggaran dalam fungsi dan pengelolaan tata ruang serta peruntukan. Labrak jadi alasan utama karena
tadi lamanya dalam pengurusan perijinan.
kurangnya Pengawasan dan pelanggaran ini adanya pembiaran , tidak ada sanksi tegas , jadi ya begitulah perjalanannya pembangunan dikota Cirebon. Termasuk merubah tata ruang peruntukan sekitar jalan Cipto Mangunkusumo yang dulu berjejer itu hanya rumah rumah pribadi ber alih fungsi jadi tempat tempat usaha , perijinannya pun dipertanyakan bahka. Lahan bisa disulap disana sekarang jadi kawasan usaha , walau disana terjadi pelanggaran , dibangun di atas bantaran kali , bukan untuk peruntukan tetapi dibiarkan saja tanpa adanya teguran dan penertiban.
Banyak kalangan menilai kuat dugaan pelaksanaan pembangunan perumahan ini terkesan DIPAKSAKAN dan anehnya tidak ada tindakan berarti dalam pelanggaran ya. Padahal dilapangan jelas2 melanggar karena pembangunan belum mengantongi ijin., eksploitasi pembongkaran tahan yang di buang ke kali serta merusak ya situs adalah satu bukti pelanggaran namun aneh kok malah pada tutup mata dan rapat pun tertutup tidak boleh diliput awak media. Yang jadi pertanyaan ada apa dibalik semua ini, apakah terjadi kongkalikong antara pengembang dengan pemerintah.? Kita lihat berita selanjutnya. (Riko/ds)