CIREBON (Kontroversinews.com) – Pengadaan PPKM skala mikro basisnya di Desa, termasuk pemerintah Desa Gintung kidul kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon , Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa .
Kuwu kadmina mengungkapkan, kepada awak media patrolinews86 saat berkunjung ke desa,selasa (25/05/2021) bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Diantaranya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, seperti alat-alat kesehatan, yaitu sebagai berikut : tempat cuci tangan untuk setiap Rw, pengadaan masker 21 untuk mushola permushola 150 masker ,dan 2 untuk masjid , alat cek suhu badan (thermogen) 8buah perposko 1buah, handsanitizer + sabun , APD lengkap 82 buah, alat penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan , dan pendirian pos relawan lawan Covid-19 .”tuturnya
Dukungan dana desa dalam penanganan Pandemi covid-19 bukan hal yang baru ,dan yang nantinya satgas covid-19 ditingkat desa akan berkoordinasi dengan satgas covid-19 daerah dan pemerintah daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro.