Kontroversinews.com – Akta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut. Dokumen akta kelahiran sangat penting lantaran menjadi syarat dokumen untuk mendaftarkan sekolah, pengurusan e-KTP, KK, paspor, surat nikah, asuransi hingga penentuan ahli waris.
Lalu bagaimana jika akta kelahiran hilang? Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang.
Melansir dari Indonesiabaik.id, cara mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan gratis (tidak dipungut biaya). Akta yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyiapkan sejumlah dokumen, berikut di antaranya:
- Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat awal mengurus akta kelahiran)
- Tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW/kelurahan
- Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian
- Mengurus akta hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat
Melansir dari laman resmi Dukcapil DKI Jakarta, Alpukat Betawi, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan jika akta kelahiran hilang. Berikut di antaranya:
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak
- Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Setelah dokumen-dokumen disiapkan, masyarakat bisa langsung mengikuti cara mengurus akta kelahiran yang hilang berikut ini:
- Buka situs Alpukat Betawi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Klik menu “tambah permohonan”
- Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman “input” setelah memilih jenis layanan.
- Checklist “dokumen persyaratan”, klik ‘submit’
- Tutup pesan yang ditampilkan
- Klik “browse”, kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik “simpan”
- Pilih menu “service point” dan “tanggal jadwal” pengambilan dokumen, lalu klik “kirim permohonan jadwal”
- Klik “ya” jika tidak ada yang perlu diubah
- Klik gambar “printer” untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan layanan arsip yang diajukan