BANDUNG | Kontroversinews.– Anggota DPRD Jawa Barat Dadang Supriatna menanggapi batalnya kenaikan insentif guru honorer di Kabupaten Bandung untuk tahun 2019/2020. Menurut anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung ini, urungnya kenaikan insentif tersebut lantaran terbentur dengan regulasi di tingkat Pemkab Bandung.
“Kami memang sudah perjuangan tahun lalu saat saya masih duduk di Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Waktu itu tahun 2018, sudah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019 terhadap kenaikan insentif guru honorer dan tata usaha, operator non PNS se-Kabupaten Bandung, disepakati untuk dinaikkan dari Rp31 miliar menjadi Rp 92 miliar untuk 15 ribu orang,” jelas Dadang kepada TIMES Indonesia, Rabu (19/2/20).
Akan tetapi dalam perjalanannya, menurut Dadang, pengajuan itu terhambat dengan regulasi Peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Bandung.
“Karena terbentur dengan regulasi Peraturan PPPK tersebut, akhirnya kenaikan insentif pun tertunda,” kata Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Sementara dalam pelaksanaan kenaikan insentif guru honorer tersebut, pria yang akrab disapa Kang DS ini menyatakan harus ada payung hukum yang menaunginya. “Entah itu berupa Perda atau Perbup maupun peraturan lainnya, itu harus ada dulu, karena ini kan kaitannya dengan dana hibah juga,” ujarnya.
Sementara itu seorang guru honorer di Kabupaten Bandung, Resa Restu Pauji, mempertanyakan kenaikan insentif guru honorer tersebut. Resa menanyakan apakah benar honor guru dinaikkan sekira Rp. 800.000 sampai Rp 1.100.000. Karena faktanya guru honor terutama di SD masih tetap Rp. 300.000.
“Kami sangat berharap Bapak selaku wakil dari kami/rakyat membantu kami. Hatur nuhun,” ucap Resa. (*)