saat menghubungi Afrizul Ghous alias Izul selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) tersebut untuk meminta photo papan informasi pekerjaan yang menurut sekdes rosi (laki-laki) orang yang berwenang siproyek itu, hingga berita ini dibuat tidak ada balasan apapun dari Izul.
“Sepertinya kehadiran orang-orang yang mas (menyebut wartawan media ini) jelaskan tadi ke saya, sepertinya ini ada kaitannya dengan penghitungan (estimasi) biaya pelaksanaan hotmix 2 gang itu. dari penghitungan saya selaku pemborong dari gang fatahillah saja terlihat sepanjang kurang lebih 100 meter kalau dikalikan 2 meter lebar adalah 200 meter terus dikalikan Rp.75.000,- permeter harga hotmixnya berjumlah Rp.15.000.000,-. jadi kalau untuk 2 gang kalau memang ukurannya sama ya berarti sekitar Rp.30.000.000,- an lebih lah sedangkan kata mas tadi anggaran 2 gang itu berjumlah Rp.65.800.000,- kan. terus juga dipotong pajak Rp.8.225.000,-, mungkin itu yang membuat pemerintah desa (pemdes) kertawinangun lewat kades (kuwu) nya diduga mengerahkan preman berkedok masyarakat tersebut”, ujar salahsatu pemborong yang tidak mau disebut namanya disini saat dimintai komentarnya oleh wartawan media ini.