KAB.BANDUNG Kontroversinews.com– Perbup No 61 tahun 2021 tentang petunjuk tehns pelaksanaan pemungutan pajak air tanah di hotel Sutan Raja Soreang Kab Bandung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna Sip MSi Kepala Bapenda Kab Bandung, Erwan Kusumah Hermawan S.Sos.MSi beserta jajarannya.
Dadang mengatakan ,sosialisasi Perbup No 61 tahun 2021 tentang pajak air tanah diharapkan ada kesadaran dari para wajib pajak disini ada hak dari Pemerintah Daerah (Pemda) jangan khawatir pajak yang kami terima akan kita gubris dan diminta pertanggung jawabannya.
Kita akan fokus bagaimana pelayanan wajib pajak dan ada hak dasar bagi masyarakat karena semua pajak sudah dikemas dan APBD ditahun 2021 sebesar 5,7 triliun dan ditahun 2022 di 4,8 triliun nanti akan kita lihat perkembangannya makanya hari ini dilakukan sosialisasi.
Ditahun 2022 Insya Alloh akan tertib dan akan kita gali potensi diantaranya Pajak Hotel dan Restoran (PHR) saya akan minta data iventarisir ke pa camat berapa saja jumlah hotel dan restoran di daerahnya.
Ada 1500 perusahaan yang ada di Kab Bandung hampir semua menggunakan air tanah dan nanti diatur termasuk aplikasi yang akan diterapkan bagi mereka yang wajib pajak ,” tuturnya
Hal senada dikatakan Erwan ,Perbup yang sekarang lahir awalnya dari Peraturan Gubernur (Pergub ) di evaluasi kaitan air tanah penyesuaian harga Jadi para peserta yang hadir mau tidak mau harus disampaikan dan sosialisasikan mengenai Perbup No 61 th 2021.
Jadi disaat ada kenaikan pajak mereka para wajib pajak tidak kaget dan untuk pelayanan sendiri tidak dipersulit karena aplikasi dan meteran sudah terpasang di semua para wajib pajak ex kubik ex rupiah bisa dilakukan pembayaran melalui BJB dan Bank lainnya.
Pembayaran pajak bisa melalui online tanpa titip kepada siapapun alias tanpa menggunakan jasa calo karena dengan sosialisasi ini wajib pajak paham kewajibannya dalam membayar pajak ,”Ungkapnya (MDR)