Kuningan, Kontroversinews | Publik Kuningan kembali dihadapkan pada ujian kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Munculnya dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama seorang anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, yang juga merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.
Desakan dari Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) serta pengakuan seorang anggota Fraksi Golkar DPRD berinisial S terkait praktik nikah siri mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) melalui Ketua Umumnya, Nana Barak.
Dalam keterangannya di Sekretariat FKGOL, Selasa (16/6/2026), Nana Barak menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan pribadi.
"Ini bukan hanya soal aib personal. Ini menyangkut marwah lembaga, kepercayaan publik, dan keberanian partai politik dalam menegakkan etika di rumahnya sendiri," ujarnya.
Tak Ingin Kasus Kuningan Caang Terulang, ALAMKU Minta Kejati Jabar Supervisi Kasus Tunjangan DPRD
Menurut Nana, ironi dalam kasus ini terletak pada posisi terlapor yang juga duduk sebagai anggota Badan Kehormatan, lembaga yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota DPRD.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa anggota BK yang menjadi terlapor wajib dinonaktifkan dari proses pemeriksaan yang berkaitan dengan dirinya.
"Tidak boleh ada istilah mengadili diri sendiri. Ketua DPRD dan pimpinan BK harus segera memastikan proses berjalan tanpa konflik kepentingan. Jika BK tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal, maka perlu dibentuk BK Ad Hoc. Diam adalah bentuk pembiaran," tegasnya.
Nana juga menyoroti peran DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, bola kini berada di tangan Ketua DPD Golkar Kuningan, Ir. H. Asep Setia Mulyana beserta jajaran pengurus partai.
"Publik tinggal menunggu, apakah Golkar berani melakukan pembenahan internal atau justru memilih melindungi kadernya. AD/ART Partai Golkar telah mengatur sanksi tegas bagi kader yang mencoreng nama baik partai," katanya.
Ia menilai langkah yang ditunggu masyarakat bukan sekadar klarifikasi defensif di media, melainkan tindakan nyata, antara lain:
1. Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari Fraksi Golkar dan Badan Kehormatan selama proses berlangsung.
2. Membentuk tim pencari fakta internal yang independen.
3. Menyerahkan sepenuhnya proses penegakan etik kepada Badan Kehormatan DPRD tanpa intervensi.
Menurut Nana, apabila dugaan tersebut terbukti, maka sanksi yang layak dipertimbangkan adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan secara terbuka.
"Sikap setengah-setengah hanya akan merusak kredibilitas partai di mata masyarakat Kuningan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh menghindar dari tanggung jawab moral maupun hukum apabila dugaan tersebut terbukti benar.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi kepercayaan publik," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini hanya dapat dicapai melalui pembuktian yang jelas dan proses yang adil.
"BK DPRD harus bekerja cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Partai Golkar juga harus membuktikan bahwa mereka bukan partai yang melindungi kader bermasalah. Jabatan publik bukan hak, melainkan amanah, dan amanah itu sedang diawasi oleh rakyat Kuningan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga legislatif maupun partai politik. Masyarakat berharap proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuningan tidak membutuhkan drama. Kuningan membutuhkan keteladanan.**