KUNINGAN, Kontroversinews | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa sarana dan prasarana alat tulis bagi siswa kelas 1 dan 2 sekolah dasar.
Namun, pelaksanaan program Banpres yang telah diluncurkan pada 1 September 2026 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila sekolah penerima tidak selektif dalam memilih penyedia atau vendor barang.
Pasalnya, dalam pengadaan sarana dan prasarana alat tulis tersebut, penyedia barang atau vendor diharuskan memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Barang yang dimaksud merupakan perlengkapan alat tulis, bukan buku paket pelajaran.
Dalam skema program tersebut, pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp91.000 per siswa yang selanjutnya harus dibelanjakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Penyedia barang yang dipilih juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi sekolah penerima Banpres. Sebab, apabila dalam pemeriksaan di kemudian hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau ketentuan kementerian, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi pihak sekolah.
Oleh karena itu, sekolah penerima Banpres di Kabupaten Kuningan diharapkan benar-benar selektif dalam memilih vendor penyedia barang. Jangan sampai ketidaktelitian dalam memilih penyedia justru membuat pihak sekolah menjadi pihak yang dirugikan dan harus menghadapi persoalan di kemudian hari.
Bantuan tersebut merupakan bantuan dalam bentuk anggaran yang penggunaannya telah diarahkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti buku tulis, pensil, penggaris, dan perlengkapan alat tulis lainnya. Pengadaan barang tersebut tentunya harus disesuaikan dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain pihak sekolah, Dinas Pendidikan sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program juga diharapkan turut memastikan bahwa vendor penyedia barang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Pengawasan tersebut penting agar sekolah tidak menjadi pihak yang harus menanggung akibat apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dalam pengadaan barang.
Program Banpres sarana dan prasarana pendidikan ini merupakan salah satu program strategis pemerintah di bidang pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan peserta didik serta meningkatkan kualitas pendidikan.
Karena itu, pihak sekolah perlu memahami secara menyeluruh mekanisme program dan tidak hanya mempertimbangkan penawaran atau janji dari vendor.
Sekolah hendaknya memastikan bahwa vendor yang dipilih merupakan perusahaan yang benar-benar memenuhi standar sebagai penyedia barang serta memiliki sertifikasi TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai sekolah hanya terbuai dengan berbagai penawaran dan janji dari penyedia barang, tetapi pada akhirnya justru menghadapi persoalan administrasi maupun hukum akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan program.
Sekolah sebagai penerima bantuan perlu berhati-hati, teliti, dan selektif agar pelaksanaan program Banpres dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.