Kuningan, Kontroversinews | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya di Kontroversinews mengenai adanya empat pejabat eselon II yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Empat pejabat eselon II yang memperoleh pembiayaan penuh untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tersebut berasal dari jabatan strategis, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh biaya pelatihan keempat pejabat tersebut ditanggung Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun 2026.
Di sisi lain, kondisi berbeda dialami peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Sebanyak enam pejabat eselon III disebut harus membiayai sendiri pelatihan tersebut dengan biaya sekitar Rp17 juta per orang.
Hal serupa juga dialami peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP). Sebanyak 34 pejabat eselon IV dikabarkan diwajibkan menanggung biaya pelatihan secara pribadi sekitar Rp14 juta per orang.
Dengan demikian, terdapat sekitar 40 ASN yang harus membiayai sendiri pendidikan kepemimpinannya, sementara empat pejabat eselon II memperoleh pembiayaan penuh dari APBD.
Selain itu, beredar informasi adanya tambahan anggaran sekitar Rp3 juta bagi masing-masing dari 40 peserta Diklatpim eselon III dan IV. Jika informasi tersebut benar, maka nilai anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp120 juta.
Informasi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya BKPSDM, mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan anggaran, kriteria penerima, serta bentuk pertanggungjawabannya agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah ASN maupun masyarakat.
Perbedaan skema pembiayaan tersebut memunculkan anggapan adanya perlakuan yang tidak setara dalam pembiayaan pendidikan kepemimpinan ASN. Persoalan yang dipersoalkan bukan semata besarnya nominal biaya, melainkan menyangkut rasa keadilan dalam pemberian fasilitas oleh pemerintah.
Dari sisi hukum, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran peraturan. Namun, keterbukaan informasi tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
Bagi sebagian ASN, biaya Rp14 juta hingga Rp17 juta bukanlah jumlah yang kecil. Nilai tersebut dapat setara dengan beberapa bulan penghasilan bersih yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, cicilan rumah, maupun kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi ini juga menimbulkan dilema bagi ASN yang ingin mengembangkan kariernya. Di satu sisi, Diklatpim merupakan salah satu syarat penting dalam jenjang pengembangan karier. Di sisi lain, apabila pembiayaan harus ditanggung secara pribadi, sebagian ASN dihadapkan pada pilihan antara memenuhi persyaratan karier atau menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Sementara itu, apabila pejabat tertentu memperoleh pembiayaan penuh dari APBD, perbedaan perlakuan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan kebijakan tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut biaya pendidikan dan pelatihan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, keteladanan, serta kepercayaan terhadap kepemimpinan birokrasi. Apabila negara memberikan fasilitas kepada sebagian ASN, maka dasar penentuannya semestinya objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
APBD pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kebijakan penggunaan anggaran perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di lingkungan birokrasi.
Apabila persoalan ini tidak segera memperoleh penjelasan yang memadai, dikhawatirkan akan berkembang menjadi polemik yang semakin besar dan berpotensi memengaruhi semangat kebersamaan, loyalitas organisasi, serta kepercayaan ASN terhadap kepemimpinan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kuningan. ***