Kabupaten Bandung, KontroversiNews | Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, agar mematuhi aturan terkait pengadaan seragam sekolah, termasuk larangan pungutan kepada orang tua murid.
Peringatan ini disampaikan setelah Ombudsman masih menemukan sejumlah praktik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Fitry Agustune,S.E.,M.Tr.,A.P.mengatakan persoalan penjualan seragam sekolah masih terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru.
Seperti dugaan SMPN 1 Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung telah melakukan praktik menjual seragam sekolah di lingkungan Sekolah Dengan Harga Rp. 1,2 juta untuk 4 Item Seragam sekolah diantaranya Seragam Putih Biru,Baju Batik, Baju Pramuka,Baju Olahraga dan Atribut almamater Sekolah.
Padahal, menurutnya, masa SPMB selalu menjadi periode ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat karena orang tua harus menyiapkan berbagai keperluan sekolah anak.
"Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Barat kata Fitry
Fitri Agustine menegaskan larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap praktik penjualan seragam secara langsung di sekolah.
Sekolah juga dilarang mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko maupun penyedia tertentu yang telah ditunjuk pihak sekolah.
Praktik semacam itu dinilai tetap melanggar aturan karena membatasi kebebasan masyarakat untuk memperoleh seragam dengan harga yang lebih terjangkau.
Sudah Diatur dalam PP dan Permendikbudristek
Larangan penjualan seragam sekolah telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ketentuan itu kembali dipertegas melalui Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya. Senin 10/08/2026.
Bantuan Boleh, Tetapi Tidak Boleh Dipaksakan
Ombudsman menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat memang dapat membantu pengadaan seragam sekolah, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Namun, bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli seragam melalui sekolah ataupun pihak tertentu.
"Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua dalam penyelenggaraan SPMB," ujarnya.
Ombudsman Minta Pengawasan Diperketat
Selain memberikan imbauan kepada sekolah, Ombudsman Jawa Tengah meminta kepala daerah melalui inspektorat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.
Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, Ombudsman meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Jika dalam praktiknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung," tegas Fitry
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
"Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang sudah ditentukan," tegasnya. ***