Tangerang, Kontroversinews | Seorang pengedar (40) bernasib sial, tertangkap saat membawa ganja siap edar saat petugas polisi melakukan razia dikawasan karawaci, kota tangerang.
Bermula saat petugas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGAJAKARTA, pada Kamis 29 Mei 2026 dini hari di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.Saat itu Petugas mencurigai salah seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan berupaya menghindari pemeriksaan perugas. Kesigapan petugas membuat pria paruh baya berinisial S(40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejilah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota. Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu ( 30/5/2026).
DPRD JANGAN JADI SUMBER KEGADUHAN
Dari tangan tersangka S (40), polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang di bungkus dengan kertas nasi coklat siap edar dengan total berat awal 40 gram lebih.
Polisi melakukan pengembangan di lokasi tersangka tinggal, penelusuran di area Pondok Jagung Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
" Penelusuran Kedua dilokasi tersangka tinggal Polisi kembali temukan paket besar ganja yang sudah di paking pake lakban coklat dengan berat bruto 1.011gram ( 1 kg lebih), selain itu dilokasi kami amankan satu timbangan digital yang kami duga digunakan untuk menimbang ganja jadi paketan, dan mengemasnya hingga siap edar," Jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan ganja dengan sistim paket ekonomis, paket kecil untuk diedarkan pada pembeli di wilayah tangerang dan sekitarnya, Modus pelaku yaitu dengan mengemas ganja dalam paket- paket kecil siap edar kemudian di jual kembali, " imbuhnya.
Dalam operasi tangkap jalan ini berkembang hingga lokasi tinggal dari total barang bukti ganja seberat 1,05kg yang berhasil kami amankan.
Atas perbuatan pelaku tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana telah di sesuaikan dalam Undang-Undang Nomor1 tahun 2026. Ancaman Hukumannya pidana minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.**