29
Oktober 2026 05:27 WIB
HUKUM 12 Kali Dilihat

Polres Kuningan Tindak Tegas Peredaran Miras dan Narkotika, 1.708 Botol Diamankan

Uus
Uus Pewarta
Polres Kuningan Tindak Tegas Peredaran Miras dan Narkotika, 1.708 Botol Diamankan

KUNINGAN, Kontroversinews – Larangan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kuningan tak serta-merta menghentikan praktik penjualannya. Kepolisian masih menemukan aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara terselubung.

Dalam operasi penertiban, Polres Kuningan berhasil mengamankan sebanyak 1.708 botol miras dari berbagai jenis. Selain itu, polisi juga memaparkan barang bukti hasil penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras yang melanggar ketentuan, termasuk penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026), dengan didampingi sejumlah pejabat terkait.

“Atas perintah Kapolri dan Kapolda, kami akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras,” tegas Bellen.

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan.

“Untuk miras, penindakannya tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya, polisi mengamankan 1.708 botol miras dari berbagai jenis.

Kapolres menjelaskan, penjualan miras tidak selalu dilakukan secara terbuka. Transaksi juga dapat berlangsung melalui sistem pemesanan, komunikasi menggunakan telepon seluler, hingga pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Pola penjualan secara terselubung tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap peredaran miras.

Polres Kuningan pun memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Kapolres juga mengharapkan dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menekan peredaran miras di Kabupaten Kuningan.

Selain miras, Polres Kuningan turut memaparkan barang bukti hasil penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 67,48 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun elemen masyarakat lainnya tidak diperkenankan melakukan sweeping secara sepihak. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus melibatkan Polri agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Ia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Kuningan memastikan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang-barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!