25
Juni 2026 05:14 WIB
SOROT 384 Kali Dilihat

Pejabat Kasubag Pemda Kuningan Dilaporkan ke BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Uus
Uus Pewarta
Pejabat Kasubag Pemda Kuningan Dilaporkan ke BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kuningan, Kontroversinews – Dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, berujung pada pelaporan salah seorang Kepala Sub Bagian (Kasubag) berinisial EPT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP).

Pada Kamis (25/6/2026), di salah satu kafe dan restoran di Kabupaten Kuningan, Ketua KORAKAP, Dadang Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan EPT ke BKN atas dugaan pelanggaran kode etik ASN.

“Benar, saya telah melaporkan salah satu Kasubag di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ke BKN terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Dadang.

Menurutnya, EPT diduga memiliki peran sebagai mentor dalam pengaturan dan pemetaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) maupun dinas lainnya. Dadang mengaku memiliki bukti berupa rekaman yang mendukung dugaan tersebut.

“Saya meminta Kepala BKN RI untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Dadang juga menyoroti dugaan praktik mafia proyek dan keterlibatan ASN yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi atau pemangku kebijakan di Kabupaten Kuningan.

“Saya menduga EPT merupakan orang dekat yang memiliki akses dan pengaruh terhadap kebijakan di Kuningan, sehingga diduga memiliki peran besar dalam mengatur berbagai proyek,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai berbagai aksi demonstrasi dan audiensi yang dilakukan elemen masyarakat Kuningan seharusnya disikapi secara bijaksana oleh pemerintah daerah, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

“Maraknya demonstrasi dan audiensi dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya persoalan yang harus segera diselesaikan. Kondisi ini dapat berdampak pada marwah dan kondusivitas Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

KORAKAP, lanjut Dadang, berkomitmen untuk terus mengawal laporan terhadap EPT hingga proses pemeriksaan selesai dan terdapat keputusan serta sanksi yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!