KUNINGAN, KONTROVERSINEWS | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan menekan persoalan stunting justru menuai sorotan setelah terjadinya dugaan keracunan massal terhadap sejumlah siswa di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa tersebut kembali mendapat tanggapan dari Nana Barak. Ia menilai kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG tidak semestinya hanya dipandang sebagai musibah atau kejadian yang tidak disengaja.
Menurut Nana, apabila dalam penyelenggaraan program tersebut ditemukan kelalaian yang menyebabkan warga, khususnya anak-anak, mengalami keracunan, maka persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keracunan massal MBG di Ciwaru bukan sekadar musibah dan tidak bisa begitu saja disebut sebagai kejadian tidak sengaja. Jika terdapat unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum, maka harus diproses sebagai dugaan tindak pidana. MBG tidak kebal hukum,” ujar Nana.
Ia juga menyoroti munculnya anggapan di tengah masyarakat seolah-olah program MBG tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena merupakan program pemerintah pusat.
“Jangan sampai karena ini program pemerintah pusat, kemudian seolah-olah tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban di daerah. Program pemerintah tetap harus tunduk pada hukum dan standar keamanan pangan,” katanya.
Nana menyebut, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian, sejumlah ketentuan pidana maupun peraturan terkait keamanan pangan dan perlindungan anak dapat menjadi dasar untuk menindak pihak yang bertanggung jawab. Ia antara lain menyinggung ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka atau meninggal dunia, aturan mengenai pangan, perlindungan konsumen, serta perlindungan anak.
Namun demikian, menurut Nana, persoalan utama bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan hukum, melainkan keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Ia mempertanyakan apabila penanganan kasus hanya berhenti pada penghentian atau penutupan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tanpa adanya pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses penyediaan dan distribusi makanan.
“Yang menjadi persoalan adalah penegakannya. Jangan sampai sanksinya hanya penutupan sementara dapur SPPG, sementara kalau memang ditemukan unsur pidana, tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Nana juga meminta agar data mengenai jumlah korban dan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Menurutnya, apabila jumlah korban cukup besar, maka kasus tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG, termasuk keamanan makanan yang diberikan kepada siswa, dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika peresmian dapur atau saat pembagian makanan. Negara harus hadir untuk memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar aman,” tegasnya.
Nana juga mendorong para orang tua siswa yang menjadi korban untuk menggunakan jalur hukum apabila memiliki bukti atau dugaan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan MBG.
Menurut dia, laporan masyarakat diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum, termasuk untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Orang tua yang merasa anaknya menjadi korban jangan takut untuk melapor. Biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan menentukan apakah ada unsur pidana. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya dengan permintaan maaf,” katanya.
Ia berharap kasus di Ciwaru menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan MBG, terutama menyangkut standar keamanan pangan, proses pengolahan, distribusi, hingga makanan diterima oleh para siswa.
“Kalau memang ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai kasus seperti ini terulang di dapur SPPG lainnya,” pungkas Nana. ***