KUNINGAN, Kontroversinews – Kisruh perizinan di Kabupaten Kuningan diduga berkaitan dengan lemahnya kinerja pengawasan Forum Penataan Tata Ruang Daerah (FPTRD). Kondisi ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan polemik antara pelaku usaha, elemen kontrol sosial masyarakat, dan pemerintah daerah.
Pada dasarnya, para pengusaha ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan serta tidak merugikan masyarakat. Namun, kepastian regulasi dan pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar kegiatan investasi dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
Pada Kamis (8/10/2026), audiensi lanjutan antara Forum Penataan Tata Ruang Daerah (FPTRD), LSM Prontal, dan pihak perusahaan Kuningan Bumi Hijau berlangsung di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan. Pertemuan tersebut berlangsung singkat dan membahas persoalan perizinan serta pengembangan usaha Arunika ke depan.
Dalam pemaparannya, pihak LSM Prontal menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menyerang pengusaha, termasuk H. Rochmat Ardiyan, ataupun menghambat investasi yang telah membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan, khususnya dari sektor pariwisata.
Menurut pihak LSM, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap regulasi agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan maupun dampak negatif bagi masyarakat di kemudian hari.
Sementara itu, pihak Kuningan Bumi Hijau memaparkan proses perizinan yang telah ditempuh serta rencana pengembangan usaha Arunika ke depan.
Dari pihak FPTRD, penjelasan mengenai mekanisme perizinan disampaikan oleh Sekretaris I, I Putu Bagasiana, ST. Dalam pertemuan tersebut, FPTRD yang sebelumnya dikenal dengan nama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) turut menjelaskan mekanisme dan tahapan perizinan. Pertemuan kemudian ditutup dengan permintaan agar pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinan yang dinilai masih belum tersedia.
LSM Prontal Soroti Fungsi Pengawasan
LSM Prontal meminta FPTRD Kabupaten Kuningan, sebagai forum yang diberi mandat oleh Bupati untuk mengkaji aspek teknis dalam proses perizinan, agar senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan investasi.
Pihak LSM menilai, polemik perizinan yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan FPTRD. Menurut mereka, apabila pengawasan dilakukan secara optimal sejak awal, persoalan perizinan diharapkan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi polemik yang memerlukan audiensi berulang kali.
Mereka juga menyatakan percaya bahwa setiap bagian di dalam FPTRD telah melakukan kajian teknis dan merumuskan hasilnya bersama-sama. Namun, mereka mempertanyakan mengapa sejumlah persoalan perizinan masih berujung pada polemik antara elemen kontrol sosial masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi FPTRD maupun mekanisme penataan ruang daerah di Kabupaten Kuningan. Proses perizinan, menurut pihak LSM, tidak cukup hanya berorientasi pada penerbitan izin, tetapi juga harus memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan regulasi serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ke depan, LSM Prontal berharap elemen kontrol sosial masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pembahasan atau konsultasi yang relevan sesuai ketentuan. Dengan demikian, potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal dan proses perizinan tidak terus-menerus diwarnai perdebatan.
Investasi Harus Sejalan dengan Regulasi dan Kelestarian Lingkungan
Polemik perizinan juga dinilai dapat berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Kuningan. Ketidakpastian dalam proses perizinan berpotensi menyulitkan pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya, termasuk mereka yang berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi hal penting. Di era digital, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi. Setiap proses perizinan perlu dijalankan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.
LSM Prontal menegaskan dukungannya terhadap investasi di Kabupaten Kuningan. Namun, dukungan tersebut harus diiringi kepatuhan terhadap regulasi, terlebih apabila kegiatan usaha berada di kawasan lereng Gunung Ciremai yang memiliki keterkaitan erat dengan kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Pengelolaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, kajian teknis, pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga kegiatan usaha berjalan.
Sebaliknya, apabila kegiatan usaha dikelola dengan benar, sesuai regulasi, dan memperhatikan daya dukung lingkungan, potensi dampak negatif diharapkan dapat diminimalkan.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, FPTRD, pelaku usaha, maupun elemen kontrol sosial masyarakat. Tujuannya agar investasi tetap berkembang, kepastian hukum terjaga, kepentingan masyarakat terlindungi, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuningan tetap menjadi prioritas. ***