01
Juli 2026 06:49 WIB
REGIONAL 247 Kali Dilihat

Dua Anggaran BPKAD Di Luar Nalar" Bupati Menari Di Atas Penderitaan Rakyat

Uus
Uus Pewarta
Dua Anggaran BPKAD Di Luar Nalar" Bupati Menari Di Atas Penderitaan Rakyat

Kuningan, Kontroversinews | Kabupaten Kuningan dalam beberapa waktu terakhir kerap diwarnai aksi demonstrasi dan audiensi dari berbagai elemen masyarakat yang menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah besarnya anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yakni anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,2 miliar serta anggaran belanja cetak/ATK sebesar Rp2,8 miliar. Besaran anggaran tersebut dinilai sejumlah pihak perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Hal itu memantik tanggapan dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jawa Barat, Jhoni Panne. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026), ia menilai kedua pos anggaran tersebut layak menjadi bahan kajian dan analisis berbagai elemen pengawas sosial.

"Anggaran sebesar itu perlu dikaji karena menurut kami nilainya di luar kewajaran dan patut dipertanyakan," ujarnya.

Menurut Jhoni, perhatian tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi juga pada proses penyusunannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.

Ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada prinsipnya melalui tahapan pembahasan dan persetujuan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Bappeda, BPKAD, serta divalidasi oleh Sekretaris Daerah sebelum menjadi bagian dari proses penganggaran pemerintah daerah.

Jhoni berpendapat, apabila terdapat anggaran yang dinilai tidak logis, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, maka proses pemeriksaan dapat mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan rincian penggunaan anggaran belanja cetak/ATK sebesar Rp2,8 miliar dan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,2 miliar.

"Belanja cetak sebesar itu digunakan untuk apa saja? Begitu pula perjalanan dinas, diperuntukkan ke mana saja? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," katanya.

Lebih lanjut, Jhoni menilai bahwa besarnya dua pos anggaran tersebut tentunya telah melalui mekanisme penganggaran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara organisasi perangkat daerah lainnya maupun persepsi negatif di masyarakat.

Di akhir keterangannya, Jhoni mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Anggaran rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar tidak muncul dugaan penyimpangan serta tetap menjaga kepercayaan publik," pungkasnya. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!