| Bimbingan Teknis (Bimtek) atau peningkatan kapasitas DPRD adalah kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan anggota dewan.Namun dalam pelaksanaannya merupakan salah satu area yang termasuk rawan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi dalam kegiatan ini seringkali bermotif mark-upanggaran, kegiatan fiktif hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban.Ada beberapa modus korupsi pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD atau Bimtek yaitu antara lain:
1. Pemalsuan Dokumen dan Mark-up
Penyelidik dari aparat penegak hukum sering menemukan mark-upanggaran dan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan bimtek.
2. Kegiatan Fiktif atau Tidak Sesuai Jadwal
Kegiatan bimtek yang seharusnya berlangsung beberapa hari dipadatkan menjadi satu hari tanpa pengembalian sisa anggaran atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
3. Keterlibatan Pihak Ketiga (Vendor)
Adanya kerja sama yang menyimpang antara panitia/sekretariat DPRD dengan lembaga penyelenggara (vendor) untuk mengatur anggaran sehingga terdapat kesepakatan uang cashbackbagipeserta.
4. Intervensi Pimpinan Dewan
Adanya temuan bahwa kegiatan bimtek ditentukan langsung oleh pimpinan dewan sehingga tidak terkendali dan menyimpang dari prosedur bahkan melangkahi fungsi PPTK (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan).
Kegiatan workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang mengambil tema : Penguatan Peran Strategis DPRD dalam Pengawasan APBD dan Evaluasi LKPJ Kepala Daerah guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kredibel, Akuntabel dan Berintegritas sekarangsedang dilaksanakan.Dimulai dari tanggal 20 s.d 22 April 2026 bertempat di Hotel Travello Kota Bandung, Jawa Barat.Sesuai dokumen dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026 pada Sekretariat Dewan terdapat kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD senilaiRp 2.250.855.000.Uang sebesar itu dibagi dalam rincian anggaran belanja sub kegiatan yaitu untuk Belanja Bimbingan Teknis Rp. 1.597.000.000 yang pemakaiannya dibagi 2yaitu untukBimtek Lembaga DPRD Rp. 275.000.000 dan Bimtek Fraksi DPRD Rp. 1.300.000.000.Perjalanan Dinas Luar Provinsi / ADKASI DPRD Rp. 22.000.000 serta Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Rp. 653.855.000.Ini tentu tidak masuk akal karena kegiatan seperti itu sebenarnya bisa dilakukan di Kantor DPRD sendirisehingga tidak perlu sampai menyewa hotel di luar kota.Apalagi sekarang sudah zaman teknologi canggih dimana bimtek bisa dilakukan lebih sederhana dengan cara melalui Zoom Meeting.
Kasus dugaan korupsi bimtek DPRD mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan dana APBD yang berasal dari uang rakyat.Kurangnya langkah pengawasan anggaran, transparansi kegiatan serta akuntabilitas pejabat publik mengakibatkanmudahnya penyalahgunaan dana negara.Khususnya yang berkaitan dengan program peningkatan kapasitas aparatur.Penyimpangan berawal dari dugaan pemakaian dana kegiatan bimbingan teknis yang seharusnya bertujuan meningkatkan kompetensi anggota legislatif tapi dalam praktiknya kerap menjadi sorotan karena disalahgunakan. Mulai dari penggelembungan anggaran, perjalanan fiktif, cashbackuntukpesertaserta kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak transparan. Untuk itu kami menyesalkan sikap diam dari Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar padahal selaku pimpinan daerah yang bersangkutan tahu bahwa pengelolaan anggaran publik yang tidak dilakukan secara bertanggung jawab akanmenjadi "bom waktu" kasuskorupsi.
Kuningan,20April 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal