Site icon kontroversinews.com

5 Daerah dengan UMP Terendah di 2022

Foto: Monily.id

JAKARTA Kontroversinews.com  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari penelusuran redaksi, setidaknya sudah ada 22 Provinsi yang telah menetapkan UMP masing-masing, berikut adalah daftar lima provinsi dengan UMP terendah.

1. Jawa Tengah 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Pengumuman termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar, dikutip dari Antara, Minggu (21/11).

Dalam SK tersebut, Ganjar menjelaskan besaran UMP ditetapkan mempertimbangkan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

2. DI Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya pada 2022 mendatang diketok di angka Rp1.840.915,53

Dengan keputusan itu, UMP di Yogyakarta hanya naik Rp75.915,53 dibanding tahun ini.

“Atau naik sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11).

Ia menambahkan UMP 2022 ini ditetapkannya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Yogyakarta yang beranggotakan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain UMP, Sultan juga mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970 pada 2022 mendatang.

 
3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung.

Setiawan menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.

“Kalau kita melihat kewenangan, kewenangan dari gubernur untuk menetapkan UMP adalah merupakan amanat dari UU 11/2020 yaitu Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP 36/2021,” ujarnya, Sabtu (20/11).

Menurutnya, UMP sebesar Rp1,8 juta didapat lewat perhitungan melalui formula dalam PP 36/2021. Pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan. Terdapat 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.

4. Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567. UMP tahun ini hanya naik sekitar Rp22.790 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya.

“Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,12,” kata Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Minggu (21/11).

Heru menjelaskan penetapan UMP ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Heru, penetapan UMP 2022 memakai formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

5. Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menetapkan UMP 2022 sebesar Rp2.434.328. UMP naik 1,44 persen atau Rp34.629 dari UMP tahun sebelumnya.

“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2022 sebesar Rp2.434.328 dengan SK Gubernur Kalbar Nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto dikutip dari Antara, Jumat (19/11).

Exit mobile version