BANGKA BELITUNG (Kontroversinews.com) – Polisi tangkap tiga pelaku penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan proses penambangan timah.
Ketiga tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni MC alias Adut, RIB dan M alias Mud. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah di kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Sabtu (17/7) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes A. Maladi, kasus tambang ilegal itu berawal dari aduan masyarakat. Mereka bekerja atas inisiatif sendiri dan kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah polisi memeriksa saksi-saki, Senin (19/7/2021).
“Sebelumnya rekan-rekan kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keteranganya. Aktivitas mereka ini tidak dilakukan setiap hari, mereka curi-curi waktu serta melihat situasi untuk bekerja dan sudah beroperasi kurang lebih sudah satu bulan,” tegas Maladi.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 3 Unit Mesin Robin & Pompa Tanah, 6 buah Selang Spiral, 3 selang monitor, 3 buah karpet, 3 unit sakan dan 6 buah drum.
Ketiga tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
Mengutip dari Detikcom, selain di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) polisi juga berhasil mengamankan satu orang penambang timah ilegal di hutan lindung tepatnya di Sungai Kebiang Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Duas (27).
Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 Unit exavator, 1 Set mesin dompeng, 1 Unit mesin pompa air, 2 Buah cangkul, 2 Buah pipa paralon, 1 Gulung selang tanah, 1 Gulung selang air, 1 Buah selang monitor, 1 Buah sakan dan 1 Kampil/karung warna putih berisikan pasir dengan berat ± 3 kg.***AS