JAKARTA Kontroversinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis ringan Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Dalam keputusannya, hakim sebenarnya adalah sudut pandang yang berbeda dengan jaksa penuntut. Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Hakim mempertimbangkan, Munarman melanggar Pasal 13 Undang-Undang C. Nomor 5, 2018 berkenaan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme seolah-olah tuduhan ketiga. Sementara itu, jaksa penuntut menilai bahwa Munarman melanggar pasal 15 Junctio, nomor 5 Undang-Undang, Nomor 5, 2018 sehubungan dengan Saff jahat sebagai tuduhan kedua.
“Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga,” ucap hakim.
Akibatnya, putusan yang dibuat oleh hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan kejaksaan. “Untuk penjahatnya, jaksa penuntut diminta delapan tahun, karena panel hakim meninggalkan tiga tahun (penjara),” kata hakim.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang menonjolkan terdakwa, yaitu, Muxarman tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas terorisme. Munarman pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. “Biaya, terdakwa sebagai tulang belakang keluarga,” kata hakim.
Dalam sebuah wawancara terpisah, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan vonis menunjukkan bahwa kliennya bukan seorang teroris.
Meski demikian, pihak Munarman tetap tidak puas dengan keputusan hakim ini dan akan mengajukan banding. Ini karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai. “Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.
Aziz menjelaskan, salah satu fakta penilaian yang dianggap fatal adalah atas kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya. Dalam pernyataannya, Aziz mengatakan Saksi mengungkapkan bahwa peristiwa negara Islam Baiaia di Irak dan Suriah (ISIS) dihadiri oleh Munarman di Makassar, polisi regional Sulawesi Selatan dan kantor polisi setempat telah dilaporkan. Namun, panel hakim masih menganggap insiden yang tidak diinformasikan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.