JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dinas Sosial DKI Jakarta mendistribusikan bantuan sosial dalam bentuk beras ke 907.636 kepala keluarga (KK). Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat dianjurkan sudah mendapatkan vaksin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada syarat wajib sudah tervaksin untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, dia menganjurkan untuk vaksinasi saat mengambil bantuan sosial.
“Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, enggak boleh,” ucap Anies usai meninjau vaksinasi tenaga medis di RSUD Tarakan, Jumat (6/8).
Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan vaksin diimbau agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 di sentra vaksin terdekat sesuai dengan domisili.
Sementara untuk bantuan beras akan disalurkan pada 29 April hingga 7 Agustus 2021. Masing-masing kepala keluarga akan mendapat 10 kilogram beras premium.
Mengutip dari Merdeka.com, kepala Dinsos DKI, Premi Lasari mengatakan, sedianya jumlah penerima manfaat bantuan sosial non tunai di Jakarta berjumlah 1.007.379 kepala keluarga. Namun sebanyak 99.743 kepala keluarga belum dapat diberikan bantuannya karena adanya potensi duplikasi dengan penerima Bansos non tunai dari Kementerian Sosial RI.
Premi menuturkan, Dinas Sosial telah memilki data by name by address (BNBA) KPM BSNT, yang hari ini (28/7) disampaikan kepada penyedia, yaitu Pasar Jaya dan Food Station untuk disalurkan pada titik lokasi RW.
Setelah itu RW akan kembali melakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket, lalu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima (BAPST), dan disalurkan kepada KPM sesuai BNBA.
Sebelum hari penyaluran, perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bantuan beras. ***AS