Site icon kontroversinews.com

UPK PNPM di Dua Kecamatan yang Ada Di Kabupaten Kuningan, Bergabung (Bertransformasi) Ke BUMDes Bersama

KUNINGAN Kontroversinews.com – Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dinilai perlu segera ditransformasi. percepatan ini disebut perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan yang ada di Indonesia. “Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa). dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri.

Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga hasil dari pengelolaan dana bergulir nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah. dengan terbitnya PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dalam BAB XVI pasal 73 yang 5 ayatnya berisi antara lain sebagai berikut:

(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa.

(3) Modal masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.

(4) Ketentuan mengenai besaran kepemilkan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki desa atau bersama desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan desa.

Dan transformasi UPK PNPM-MPd dengan BUMDesa pun dilaksanakan oleh dua UPK Kecamatan yakni Kecamatan Cidahu dan Kecamatan Kalimanggis yang berada di Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat.
Ketua UPK Kencana Kecamatan Cidahu yakni Yayat berserta jajaran, pada hari Selasa 18 Januari 2022 bertempat dikantor UPK yang berada dijalan cihideung hilir tersebut telah melakukan transformasi (penggabungan) UPK PNPM dengan BUMDesa Bersama (Bumdesma). acara laporan pertanggung jawaban setahun sekali itu dihadiri pula oleh para kepala desa (kades) sekecamatan cidahu, dan para kades pun sepakat kalau UPK digabungkan dengan BUMDes menjadi BUMDesa Bersama serta menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) UPK Kencana yang diketuai oleh Yayat selama tujuh (7) tahun berjalan dengan lancar. hal yang sama (transformasi UPK dan BUMDesa, Red) pun diikuti pula UPK Kecamatan Cimahi yang diketuai oleh Elih serta UPK dari Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan.

WAHYUDIN

Exit mobile version