MEDAN (Kontroversinews.com) – Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan kasus alat tes swab antigen bekas yang ditemukan di Bandara Kualanamu. Usai menetapkan lima tersangka dan mengungkap cara kerja para pelaku, polisi menyampaikan perkembangan terbaru.
Polisi menyebut hingga kini ada 23 orang saksi yang terus diperiksa terkait kasus antigen bekas. Pemeriksaan puluhan saksi ini untuk mendalami kasus antigen bekas.
“Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (2/5/2021).
Salah satu yang diperiksa terkait kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura.
“LIma saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika),” ucapnya.
Polisi juga mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun salah satu pelaku berinisal PM (45) di Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah mewah itu diduga dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas.
“Masih didalami penyidik,” jelas Hadi.
Hadi tidak menjawab secara gamblang apakah rumah mewah yang sedang dibangun di kawasan Lubuklinggau ini bakal disita polisi atau tidak. Hadi hanya mengatakan kasus dugaan daur ulang alat tes antigen ini masih dikembangkan.
“Kita lihat nanti perkembangannya, ya. Penyidiknya masih bekerja semua, ini kasus atensi kami, (kami) intens mendalami berbagai hal dari setiap keterangan para pelaku, barang bukti, dan lain-lain,” ucap Hadi yang telah dilansir Detikcom.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus alat tes antigen bekas ini. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Para tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan berinisial PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).
Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.
“Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4).