Site icon kontroversinews.com

Universitas Terbuka Naik Kelas Jadi PTN Berbadan Hukum

Ilustrasi.(SHUTTERSTOCK)

JAKARTA Kontroversinews.com – Perjalanan panjang Universitas Terbuka (UT) akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).

Hal ini menyusul keluarnya surat dari Mendikbud Ristek No 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Meskipun demikian, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Rektor UT Prof Ojat Darojat menyatakan, saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.

Melansir dari Okezone,  UT sebelumnya memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh. Dengan monopoli tersebut UT memiliki jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 340 ribu yang kurang kompetitif. Tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi.

“Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya. Untuk bisa survive maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya,” katanya di siaran pers, Senin (20/12/2021).

Hal tersebut pun mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan. Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas. *

Exit mobile version