Site icon kontroversinews.com

Tuntut Cabut Aturan JHT, Buruh Gelar Demo di Kantor Kemenaker Hari Ini

ilustrasi Demo

JAKARTA Kontroversinews.com – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2/2022) ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan. “Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), telah menuai protes, sejak dikeluarkan pada 4 Februari 2022.  Salah satu poin yang memicu kontroversi dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 itu, adalah pasal yang menyebut peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Terkait dengan tuntutan menaker Ida Fauziya mundur dari jabatannya, Said mengatakan, hal itu disebabkan Menaker kerap mengeluarkan kebijakan yang menyakiti kaum buruh.

Dia mengungkapkan, bukan pertama kali Menaker mengeluarkan aturan yang menyakitkan hati buruh. Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. “Menteri ini (Menaker Isa Fauziyah) tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk,” tutur Said.

Exit mobile version