Site icon kontroversinews.com

Transgender Bisa Buat KK dan KTP, tapi Harus Pakai Nama Asli

Ilustrasi KTP

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ditjen Dukcapil Kemendagri didukung Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTPmilik para transgender. Pada kesempatan itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kembali menegaskan bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Dia mengatakan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Dia juga mengingatkan agar menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.

“Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” katanya dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).

Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan e-KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga bahwa jangan sampai ada praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Menurutnya apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

“Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman e-KTP kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” paparnya.

Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan bahwa KK dan e-KTP dapat langsung diterbitkan bagi para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Dimana para transgender ini berasal berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

“Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan e-KTPnya,” katanya.***AS

Exit mobile version