SAMOSIR (kontroversinews.com) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0210/TU yang diwakili Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan turut mengikuti rapat pembahasan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Samosir.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir kamis, (20/5/2021) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang serta diikuti Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Kejari Samosir, Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi, Kadis Pariwisata, Camat se Samosir, BPBD Samosir dan juga Satpol PP Kabupaten Samosir.
“Undangan yang kita terima adalah tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Sumut, termasuk di Kabupaten Samosir,” kata Danramil 03/Pangururan Donald Panjaitan.
Dikatakan, ada kesepakatan untuk dilakukan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Samosir sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 mendatang.
“Sesuai dengan instruksi Gubsu, bahwa untuk mengatasi tingginya angka kematian, kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara, beberapa aturan dikeluarkan, salah satunya yaitu larangangan semua tempat hiburan beroperasi selama dua pekan ke depan,” katanya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta bupati/wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam.
“Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, ” katanya, Selasa (18/4/2021) lalu.
Beberapa tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, diantaranya klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
“Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, ” pungkas Edy.(ps)