JAKARTA (Kontroversinews.com) – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengizinkan masuk anak berusia di bawah 12 tahun meski aturan di DKI Jakarta melarangnya. Partai Gerindra meminta agar pengelola memperhatikan betul protokol kesehatan.
“Walaupun ada dasar dari peraturan Menparekraf, protokol kesehatan perlu tetap diperhatikan dengan ketat, terutama kesehatan dan keselamatan bagi pengunjung anak-anak yang di bawah 12 tahun, kan belum ada vaksinya,” kata Ketua Fraksi Gerindra Rani Maulinani, Minggu (19/9/2021).
TMII saat ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu BOKO (TWC). Meski TMII mengikuti ketentuan dari Menparekraf, seharusnya mereka pun mewaspadai lonjakan kasus COVID-19. Terlebih, di DKI Jakarta ada larangan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk tempat wisata.
“Kan perlu diingat juga, dalam proses pengendalian pandemi ini, sebaiknya semua pihak bersabar dan patuh terhadap aturan yang ada karena tidak ingin terjadi tiba-tiba meledak lagi kurva paparan COVID-19 dengan segala variannya, terutama pada anak-anak,” ujarnya.
Melansir dari Detikcom, sebelumnya pengelola TMII mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata untuk kegiatan rekreasi. Padahal dalam aturan di Keputusan Gubernur, tempat wisata tidak boleh izinkan anak di bawah 12 tahun masuk.
“Kita baru buka mulai tanggal 17 September kemarin. Kalau emang ada (anak usia di bawah 12 tahun) itu kedua orang tuanya harus sudah divaksin,” kata Kepala Humas TMII Adi Widodo, Minggu (19/9/2021).
Diketahui, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata. Salah satunya anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Terkait itu, Adi mengatakan bahwa pihak pengelola memberlakukan diskresi peraturan yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). “Untuk aturan wisata kami ikuti diskresi dari Menparekraf. Jadi aturan itu kan nggak kaku banget, diserahkan ke pengelola masing-masing,” katanya.
Dikutip dari laman Kemenparekraf, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa bagi orang tua yang ingin membawa anak berusia 12 tahun untuk rekreasi dan sebagainya, akan diberikan diskresi masing-masing ke keluarga. Lantas, keluarga bisa mengambil keputusan atau kebijakan mereka dengan pihak Satgas COVID-19 tempat wisata, hotel, dan restoran.