JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil (ASN) dicairkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso menilai, pencairan THR tidak merata tergantung dari kecepatan satuan kerja (satker) masing-masing instansi melakukan pendataan. Setelah selesai, maka satker bisa mengajukan THR di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN,” ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021). Sudarso mengungkapkan, sebagian satker di kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengajukan permintaan pembayaran THR di KPPN.
“Tadi beberapa Satker KL sudah mengajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut,” katanya.
Mengutip iNews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. PP tersebut ditandatangani Rabu (28/4/2021). Sesuai PP tersebut, seluruh ASN, TNI/Polri, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. Pada tahun lalu, pejabat eselon II, I, dan pejabat negara tak mendapat THR.***AS