Site icon kontroversinews.com

Tetap Jualan Saat PPKM Darurat, Tukang Bubur Dipenjara dan Denda 5 Juta

TASIKMALAYA (Kontroversinews.com) – Seorang Tukang bubur yang terjaring rajia saat pemberlakuan darurat di adili di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Hakim Pengadilan Kelas 1a menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara karena telah melanggar pelaksanaan PPKM Darurat.

Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur di Tasikmalaya, Endang dibilai terbukti melanggar PPKM darurat.

“Divonis dengan denda Rp5 juta atau sanksi kurungan 5 hari penjara,” demikian kata Gofur saat membacakan putusan hari Selasa (6/7/2021).

Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring Operasi Yustisi, karena saat itu tukang bubur melayani empat orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat.

Endang, yang berjualan selama 24 jam, mengaku pasrah dengan denda tersebut. Ia pun memilih menerima sanksi denda tersebut ketimbang dipenjara.
“Saya kan bukan maling. Gak mau saya dipenjara walaupun cuma 5 hari,” katanya.***AS

Exit mobile version