Site icon kontroversinews.com

Tes Antigen Bekas di Kualanamu, dr. Reisa: Kok Bisa Ya?

dr. Reisa Subroto

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan alat tes antigen bekas yang dipakai oleh oknum karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Melalui akun Instagramnya, dr. Reisa mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini.

Reisa yang juga menjadi juru bicara vaksinasi Covid-19 ini sangat tidak percaya dengan adanya kejadian alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Oknum-oknum tersebut seperti tak punya perasaan, terlebih saat ini Indonesia masih berada dalam suasana bulan Ramadhan.

“Nggak ngerti lagi, kok ya tega ya oknum-oknum yg dengan sengaja mengambil untung dengan membahayakan nyawa orang lain. Bukan hanya itu, di masa seperti sekarang ini, yang rugi juga pasti mereka sendiri yang akan kena batunya. Kok bisa ya, mana lagi bulan Ramadhan,” tulis dr. Reisa, seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun Instagram @reisabrotoasmoro.

Sebelumnya, Kepolisian Sumatera Utara menggerebek lokasi pelayanan rapid tes antigen di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, anggota Dirkrimsus Poldasu telah mengamankan sebanyak empat petugas laboratorium rapid Antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu.

Di sisi lain, pihak Kimia Farma sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini. Melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, tengah melakukan investigasi mendalam mengenai penggunaan kembali alat Rapid tes antigen bekas.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini.

Adil melanjutkan sanksi yang berat sudah menanti, bilamana oknum yang melakukan atau memakai ulang alat tes rapid Antigen bekas terbukti bersalah dalam proses investigasi.***AS
Exit mobile version