Site icon kontroversinews.com

Tersangka Notaris Tanah Nirina Zubir Akan Diperiksa Senin Depan

Nirina Zubir

JAKARTA Kontroversinews.com  Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan memanggil ulang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Rudian dan Ina Rosiana yang tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11).

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka pada Senin (22/11).

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya. Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.

“Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisis patut dan wajar ditunda,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/11).

“Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif,” tuturnya.

“Nanti kami melihat dari unsur subjektifnya, dan kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu,” imbuh Petrus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version