Site icon kontroversinews.com

Tersangka Korupsi Proyek Pasar di Sumut Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun

Buron ilustrasi

MEDAN Kontroversinews.com– Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap seorang tersangka MUS, buronan dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Sedang Bedagai (Sergai) tahun anggaran 2008. Akibat perbuatannya, negara diduga mendapat kerugian Rp 361 juta.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan MUS diamankan di rumahnya di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2). Saat diamankan, MUS tidak ada perlawanan.

“Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yos kepada wartawan, Kamis (4/2/2022).

Yos menjelaskan MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur salah satu perusahaan dan alamat terakhir di Medan. Sebelum ditetapkan DPO, tim penyidik Kejari Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

“Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” sebut Yos.

Dalam perkara ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai, Aliman Saragih.

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version