CIMAHI (Kontroversinews.com) – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah terkait tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit.
Sulistyono, Majelis hakim menjatuhkan hukuman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Sulistyono.
SelainKurungan penjara, Ajay juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajibk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ajay bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. JPU KPK menjerat Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***TONY