JAKARTA (Kontroversinews.com) – Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir. Dalam FGD itu disebutkan bahwa ada usulan tarif parkir sampai Rp 60.000 per jam. Di mana akan berlaku?
Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non-koridor angkutan umum massal.
Artinya, usulan tarif parkir maksimal Rp 60.000 per jam itu diusulkan untuk diberlakukan di lokasi parkir yang bersinggungan dengan koridor angkutan umum. Namun, Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menegaskan bahwa ini baru sebatas usulan yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19,” kata Adji dalam keterangan tertulisnya.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Selain membahas penyesuaian tarif parkir, dalam FGD juga dibahas usulan pengenaan tarif parkir tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.
“Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Adji.
Selain itu, dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda. Lokasi uji coba disinsentif tarif parkir dilaksanakan pada lokasi-lokasi:
a. Irti Monas (Jakarta Pusat)
b. Kawasan Blok M (Jakarta Selatan)
c. Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat)
Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir antara lain:
a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat).***AS
Melansir dari Detik.com