tindak pidana Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/tindak-pidana Spirit Muda Anti Korupsi Sat, 17 Apr 2021 00:50:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png tindak pidana Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/tindak-pidana 32 32 Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko https://kontroversinews.com/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum-akan-ajukan-pledoi-pembebasan-leo-handoko.html https://kontroversinews.com/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum-akan-ajukan-pledoi-pembebasan-leo-handoko.html#respond Sat, 17 Apr 2021 00:50:54 +0000 https://kontroversinews.com/?p=22714 SERANG (Kontroversinews.com) – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar...

Artikel Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
SERANG (Kontroversinews.com) – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis (15-04-2021) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. Menurut JPU, Leo Handoko terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana -“memberi keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian”- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersbut, Kuasa Hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. Menurut advokat yang akrab dipanggil Angel itu, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan, baik oleh JPU maupun oleh Kuasa Hukum, yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud.

“Keberatan yaa, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat, atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko,” kata Angel usai sidang, Kamis, 15 April 2021.

Artikel Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum-akan-ajukan-pledoi-pembebasan-leo-handoko.html/feed 0